Ringkasan Materi PKn Kelas 9 Bab 1 : Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Assalamu'alaikum wr.wb.

Dalam kesempatan kali ini Admin Ilmu Terpaduku akan memberikan Ringkasan Materi PKn Kelas 9 Bab 1 : Pentingnya Usaha Pembelaan Negara. Berikut ini adalah Ringkasan Materinya.


Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa Indonseia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai anak bangsa dan warga negaa kalian perlu memiliki kemampuan partisipasi dalam usaha pembelaan negara. Kemampuan ini sangat penting agar NKRI tercinta dapat melakukan fingsinya, yaitu mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan NKRI, yaitu :
  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial {Alinea 4 UUD 1945}.
Negara adalah suatu wilayah yang memiliki penduduk tetap dan wilayah tertentu. Tujuan Negara adalah sesuatu yang ingin dicapai berdasarkan ideologi yang dianut oleh negara tersebut. Fungsi negara adalah alat atau sarana untuk mewujudkan tujuan negara.

A. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Pada bagian ini kalian diajak untuk mempelajari usaha pembelaan negara. Materi ini penting dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran, dan kemauan berpartisipasi dala usaha pembelaan negara.

1. Pengertian Usaha Pembelaan Negara

Dalam UUD 1945 tidak ijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI No 3 Tahun 2002. Istilah yang digunakan bukan usaha pembelaan negara tetapi yang digunakan adalah istilah upaya bela negara. Upaya Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

2. Pembelaan Negara Penting Dilakukan

Manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus) dan perang manusia lawan manusia (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. Alasan mengapa usaha pembelaan ngara penting dilakukan, yaitu :
  1. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman,
  2. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara,
  3. Merupakan panggilan sejarah,
  4. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan - alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan :
  1. Teori fungsi negara,
  2. Unsur - unsur negara,
  3. Aspek sejarah perjuangan bangsa,
  4. Peraturan perundang - undangan tentang kewajiban membela negara.

3. Fungsi Negara Dalam Kaitannya Dengan Pembelaan Negara

Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu : 
  1. Fungsi Penertiban
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan - bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
    Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif negara.
  3. Fungsi Pertahanan
    Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi sengan alat - alat pertahanan.
  4. Fungsi Keadilan
    Yang dilaksanakan melalui badan - badan pengadilan.
Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara, karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali mendengarkan tujuan dengan fungsi negara.

4. Unsur - Unsur Negara

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara - negara Pan - Amerika si Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur - unsur :
  1. Penduduk yang tetap,
  2. Wilayah tertentu,
  3. Pemerintah,
  4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sedangkan Oppenheim - Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur - unsur pembentuk (Konstitutif) negara adalah : 
  1. Harus ada rakyat,
  2. Harus ada daerah,
  3. Pemerintah yang berdaulat.
Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain (Deklaratif). Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.

5. Landasan Hukum Tentang Kewajiban Membela Negara

Dilihat dari perundang - undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD 1945 dan UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 
Image result for gambar uud pasal 30 ayat 1-5Image result for gambar uud pasal 30 ayat 1-5Image result for gambar uud pasal 30 ayat 1-5
Gambar : Bunyi Pasal 30 ayat 1 - 5
Sumber Gambar : khafizinfo.com

B. Bentuk Bentuk Usaha Pembelaan Negara

Seperti telah dikemukakan di atas, bahwa usaha pembelaan negara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan berbagai ancaman terhadap bangsa.

1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara

Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara? Keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui : 
  1. Pendidikan Kewarganegaraan,
  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,
  3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi.

2. Pengabdian Sebagai Prajurit TNI

Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk : 
  1. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah,
  2. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, 
  3. Melaksanakan operasi militer selain perang,
  4. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasioal.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negei maupun kuar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman dibedakan menjadi 2, yaitu :

1. Ancaman Militer
Ancaman Militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Menurut penjelasan UURI No 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk, antara lain : 
  1. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan eilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
  2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
  3. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
  4. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer an objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
  5. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri.
  6. Pemberontakan Bersenjata.
  7. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Contoh potensial ancaman militer, misalnya pernah dicontohkan oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Jendral Ryamizard Ryacudu, antara lain mengatakan Indonesia harus mewaspadai berbagai potensi ancaman dari beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Australia dapat mengganggu keutuhan NKRI.

2. Ancaman Non Militer

Contoh ancaman non militer adalah Narkotika dan Obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini, segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing - masing. Sedangkan TNI dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut. Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa yang akan datang, meliputi :
  1. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara yang timbul di dalam negeri. 
  2. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
  3. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama, serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan - kekuatan di luar negeri.

Pengabdian Sesuai Dengan Profesi

Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya. Beberapa profesinya adalah petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial. Di samping itu kita juga mengenal LINMAS. LINMAS adalah organisasi perlindungan masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam, atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.

C. Peran Serta Dalam Usaha Pembelaan Negara

1. Contoh Tindakan Usaha Pembelaan Negara

Contoh tindakan usaha pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat, yaitu :
  1. Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan pertama.
  2. Pada tahun 1958 - 1960 muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Pahlawan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
  3. Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.

2. Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara di Lingkungan

Bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal.

Demikian yang bisa saya sampaikan tentang Ringkasan Materi PKn Kelas 9 Bab 1 : Pentingnya Usaha Pembelaan Negara. Semoga Bermanfaat.

Wassalamu'alaikum wr.wb.